Yang membuat syariat Islam ini adalah Allah.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman di dalam Al-Quran ;
شرع لكم من الدين
“Dialah Allah yang telah membuat syariat agama ini untuk kalian.” (Asy-Syura : 13)
Yang menentukan halal dan haramnya sesuatu adalah Allah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak mempunyai hak dalam membuat syariat, tugas Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam hanya menyampaikan sebagaimana datang ayat di dalam Al-Quran ;
ما عليك الا البلاغ
“Tidak ada kewajiban atas mu ya Muhammad kecuali hanya menyampaikan.” (An-Nahl : 82)
Yang halal adalah apa yang dikatakan halal oleh Allah dan yang dinyatakan halal melalui lisan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن كل ذي ناب من السباع وعن كل ذي مخلب من الطيور
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah melarang untuk (memakan) setiap yang bertaring dari hewan buas dan setiap yang bercakar dari unggas.” (HR. Muslim no. 1934).
Tetapi di sana ada pengecualian datang dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam untuk yang bertaring dari hewan buas yaitu Hyena, datang Hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, berkata Jabir bin Abdillah Radhiyallahu’anhu ;
سألت رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ
“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang Hyena, Beliau berkata Hyena adalah binatang buruan dan apabila seorang muhrim memburunya maka diwajibkan untuk membayar 1 ekor domba.” (HR. Abu Daud no. 3801, Syaikh Al Albani mengatakan Hadist tersebut Shahih).
Dengan Hadits ini jelas bahwasanya Hyena halal untuk dimakan dan ini adalah satu-satunya karnivora yang boleh dimakan.
ولله اعلم

